Pelaksanaan Pra Pembahasan Tindak Lanjut Terhadap Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 Dan Tahun Tahun Sebelumnya

Sesuai dengan Undang undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara pasal 20 : Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP selambat lambatnya 60 hari setelah diterima,  Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan DIY bekerjasama dengan Inspektorat daerah Kabupaten/Kota dan propinsi  melaksanakan Pra pembahasan  tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran  2019  dan tahun tahun sebelumnya.

Kegiatan Pra pembahasan tindak lanjut tersebut dilaksanakan pada hari Selasa  tanggal 13 Oktober  2020 di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Yogyakarta yang dibuka oleh Kepala Perwakilan Plh. Kaper  Agustina Sugi Hartatik.

Progres tindak lanjut rekomendasi di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta  pada Semester I Tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mendapat urutan pertama penyelesaiannya dari 5 Kabupaten/Kota dan provinsi yaitu 93,4 %. Atas hasil tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul mendapat Apresiasi dari  Kepala Sub Direktorat Evaluasi BPK RI dalam pencapaian nilai tertinggi penyelesaian tindak lanjut.

 

Pada Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul sebagai mitra kerja dan koordinator dalam pembahasan tindak lanjut dengan aplikasi SIPTL terdapat kendala dalam pelaksanaannya, berupa uploud data tindak lanjut yang sudah dilakukan tidak dapat terbaca dengan baik  oleh sistem sehingga harus mengulang. Untuk mengatasi hal tersebut  diatasi dengan menempuh sebagian data tindak lanjut menggunakan sistem manual (hard copy).

Previous Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Leave Your Comment

Skip to content