Sesuai dengan Undang undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara pasal 20 : Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP selambat lambatnya 60 hari setelah diterima, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan DIY bekerjasama dengan Inspektorat daerah Kabupaten/Kota dan propinsi melaksanakan Pra pembahasan tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 dan tahun tahun sebelumnya.
Kegiatan Pra pembahasan tindak lanjut tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Yogyakarta yang dibuka oleh Kepala Perwakilan Plh. Kaper Agustina Sugi Hartatik.
Progres tindak lanjut rekomendasi di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada Semester I Tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mendapat urutan pertama penyelesaiannya dari 5 Kabupaten/Kota dan provinsi yaitu 93,4 %. Atas hasil tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul mendapat Apresiasi dari Kepala Sub Direktorat Evaluasi BPK RI dalam pencapaian nilai tertinggi penyelesaian tindak lanjut.
Pada Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul sebagai mitra kerja dan koordinator dalam pembahasan tindak lanjut dengan aplikasi SIPTL terdapat kendala dalam pelaksanaannya, berupa uploud data tindak lanjut yang sudah dilakukan tidak dapat terbaca dengan baik oleh sistem sehingga harus mengulang. Untuk mengatasi hal tersebut diatasi dengan menempuh sebagian data tindak lanjut menggunakan sistem manual (hard copy).